Memberikan kenyamanan dan kepastian dalam pelayanan penduduk, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan kerja sama pelayanan pencatatan perkawinan dengan umat Budha Kabupaten Kubu Raya. Kerja sama ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Dewan Pengurus Cabang Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Kubu Raya di Aula kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (13/7). Selain itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan perwakilan dari 6 majelis dan 1 lembaga keagamaan Budha Kubu Raya.
\“Di usianya yang ke-11 tahun, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin komit dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warganya,” kata Wakil Bupati Hermanus dalam sambutannya.
\Menurut Hermanus, seluruh tahapan peristiwa kehidupan mulai kelahiran hingga kematian harus tercatat dalam aturan hukum administrasi kependudukan. Seluruh peristiwa yang dialami warga negara tersebut kemudian dibuktikan dengan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, menurut dia, masih banyak penduduk yang belum merasa perlu memiliki dokumen kependudukan, termasuk akta perkawinan.
\“Padahal dengan memiliki akta perkawinan, maka semua anak dan harta yang dimiliki keluarga tersebut akan terlindungi oleh hukum Negara Republik Indonesia. Adanya akta perkawinan memberi kepastian hukum atas status anak-anak sebagai anak dari kedua orang tuanya,” tutur Hermanus menerangkan.
\Hermanus mengapresiasi umat Budha yang menurutnya semakin paham akan pentingnya akta perkawinan. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penganut Budha yang mencatatkan perkawinannya baik secara mandiri maupun kolektif. Karena itu, ia menyebut pemerintah daerah memandang perlu untuk membuat ikatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan lembaga yang mengayomi umat Budha di Kabupaten Kubu Raya, khususnya dalam mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif.
\“Dengan semangat melayani penduduk Kabupaten Kubu Raya, maka saya dan Ketua Walubi Kubu Raya menandatangani MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha Kabupaten Kubu Raya tahun 2018,” ujarnya.
\Hermanus berharap penandatanganan MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha menjadi momentum percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kubu Raya. Sekaligus bukti kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap upaya perlindungan status perkawinan dan perlindungan status anak dalam perkawinan.
\“Tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak memberikan kebahagiaan kepada penduduk Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya menegaskan.
\Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Adriansyah mengatakan, nota kesepahaman ditandatangani agar ada kesadaran semua pihak akan pentingnya pencatatan perkawinan.
\“Dengan begitu Walubi juga bisa mensosialisasikan ke bawah agar setiap perkawinan dicatat oleh Disdukcapil sesuai undang-undang untuk mencatat perkawinannya,” ujarnya.
\Penandatanganan MoU dirangkaikan dengan kegiatan pelayanan pencatatan perkawinan kolektif. Kegiatan ini digelar terkait peringatan HUT ke-11 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kepala Dinas Dukcapil Adriansyah mengatakan pencatatan diikuti 55 pasang peserta dari 9 kecamatan.
\“Ada 22 pasang dari agama Kristen, 4 pasang dari Katolik, dan 29 pasang dari Budha. Terbesar dari Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Raya, Rasau, dan Ambawang. Sebelumnya sudah kita lakukan pemberkasan agar jangan ada kesalahan terkait syarat-syaratnya,” terang Adriansyah.
Adriansyah mengungkapkan kegiatan pencatatan perkawinan digelar pihaknya setiap tahun sejak 2016 lalu.
“Di tahun 2016 sekitar 40 pasang, tahun 2017 ada 39 pasang, dan di tahun 2018 menjadi 55 pasang. Jadi ada peningkatan,” sebutnya. (rio)
Last Update: Jul 13, 2018 / 14:40 PM